|
Kapolri, Cicak Bagian dari Polri |
|
|
|
|
Rio, Safari Sidakaton
|
|
Senin, 02 November 2009 17:04 |
|

Jakarta, beritabaru.com - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mempersilahkan untuk membentuk tim independen untuk menangani kasus yang dialami pimpinan KPK non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yang kini telah ditahan Mabes Polri. Ia pun mengatakan stop konotasi ciak versus buaya, karena cicak juga bagian dari Polri.
Kapolri mempersilahkan untuk membentuk tim independen setelah mendapat desakan dari berbagai kalangan dan tokoh politik yang berimpati pada kasus yang dialami dua mantan pimpinan KPK tersebut.
"Kalau sudah terbentuk datang ke polisi, tentunya akan kita buka dan kita fasilitasi. Silakan nanti didalami apa yang kita kerjakan," kata Bambang Hendarso Danuri usai menggelar rapat bersama Menkominfo Tifatul Sembiring dan 34 pimpinan redaksi di Gedung Menkominfo Jakarta, Senin (2/11).
Ketika ditanya apakah akan ada penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK tersebut, Bambang enggan berkomentar banyak.
Dengan pernyataanya yang singkat, Bambang hanya berujar, "Memang ada permintaan dari teman-teman untuk penangguhan penahanan (Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto-red), ya akan kita bahas dulu ke dalam," ujarnya singkat.
Terkait dengan istilah cicak vs buaya yang dikonotasikan KPK vs Polisi, menurut Bambang, jangan ada lagi istilah tersebut. Karena istilah cicak vs buaya merupakan statemen seseorang sehingga tidak perlu diperpanjang.
"Itu kan statemen seseorang. Jadi jangan lagi diperpanjang. Selesailah, dan saya sudah sampaikan," tegasnya.
Bambang menilai, istilah cicak bisa juga dikonotasikan sebagai polisi karena banyak anggota polisi berada di KPK. Oleh karena itu KPK juga bagian dari kepolisian Republik Indonesia.
"Kalau dibilang cicak, cicak bagian saya juga karena anggota saya juga ada disana (KPK-red). Jadi KPK bagian dari kepolisian, karena anggota saya juga ada disana. Kalau dia cicak berarti saya juga cicak, saya sudah minta maaf," paparnya.
Sebelumnya selama dua jam petinggi Polri ini mengadakan rapat bersama Menkominfo Tifatul Sembiring dan 34 pimpinan redaksi.
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari 34 pimpinan redaksi agar polisi segera menangguhkan penahanan terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
 |
|
update terakhir on Senin, 02 November 2009 17:11 |