|

Jakarta, beritabaru.com - Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menanti realisasi dari keseriusan pihak PT Indogas Kriya Dwiguna. Kalau tak sabar, ada kekhawatiran terjadi gejolak di lapangan, yang akan merembet ke operasionalisasi PT Kangean Energy Indonesia (PT KEI).
Kepala Desa Pagerungan Besar, Yulandi Abd. Rochim, 36, mengemukakan hal tersebut saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (2/2) malam.
Menurut Yulandi, warganya sudah terlalu lama bersabar, tetapi itikad baik pihak Indogas, belum terlihat jelas. Salah satu anak perusahaan PT Prime Petroservices (perusahaan jasa migas) itu, terus mengulur waktu untuk menyelesaikan pembayaran uang muka (10 persen) pemanfaatan lahan warga.
"Warga saya itu, orang-orang susah, yang bisa saja berpikir pendek, karena sudah terlalu lama menderita," katanya.
Untuk kepentingan usahanya, membangun fasilitas Terminal LNG untuk menyuplai kebutuhan energi PLN di Pulau Bali, Indogas membutuhkan lokasi di antaranya di Pagerungan Besar, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan Gilimanuk. Intinya, Indogas berniat memanfaatkan lahan warga, untuk bisnis besar tersebut.
Lewat negosiasi panjang, sekitar Juni 2009, Indogas dan warga berhasil mencapai kata sepakat. Pihak Indogas siap membayar aset warga, berupa lahan, bangunan, dan pohon yang tumbuh di atas areal sewa, dengan kompensasi memadai. Kesepakatannya, antara lain, untuk kompensasi lahan Rp40 ribu per meter. Bangunan mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp160 juta, yang terdiri dari rumah panggung, rumah permanen, dan yayasan, sekolah.
Sambil menyelesaikan berbagai administrasi, dan lain sebagainya Indogas berjanji membayar 10 persen dari total Rp10 miliar. Dalam 1,5 tahun DP itu dinyatakan hangus atau menjadi hak warga, jika pihak Indogas tak kunjung melunasinya.
"Sampai hari ini tak sepeser pun sampai ke tangan warga," katanya.
Padahal, para warga sudah terlanjur meninggalkan lokasi, rumah, kebun, atau lahan pertaniannya. Sekarang, kata Kades Yulandi, semua terbengkalai karena ditinggalkan. Praktis, mereka juga kehilangan tempat tinggal, dan mata pencaharian sekaligus. Soalnya, sesuai kesepakan, warga harus meninggalkan lokasi (dalam hal ini rumah, dan lahan penghidupan), begitu akta kesepakatan ditandatangani, meski pembayarannya belum ada.
Pihak Indogas, diwakili Direktur Henry Siahaan, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, tetap akan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan sebaik-baiknya. Ia mengungkapkan, pihak perusahaan tetap beritikad baik, dengan mengupayakan pertemuan dengan direksi Indogas, selambatnya minggu pertama Februari ini.
Mengutip Henry, Yulandi Abd. Rochim mengemukakan, karena satu dan lain hal, pihak Indogas bersedia mengucurkan 5 persen. Tetapi, dalam pertemuan dengan pihak pengacara warga, Andarias Suman, Selasa ini, tawaran dari mantan suami artis Yuni Shara itu ditolak warga. Kades Yulandi memastikan pembayaran harus 10 persen.
Dana Rp3 triliun
Sebelumnya, kepada pers awal Juni 2008, Direktur Utama PT Prime Petroservices, Fais Shahab mengatakan manajemennya tengah menyiapkan dana besar untuk investasi pembangunan infrastruktur pabrik LNG. Proyek yang dibangun belokasi di Pulau Pagerungan, Kabupaten Sumenep, selain dua terminal penimbunan di Gilimanuk dan Pesanggaran, Bali, ditambah penyediaan kapal tanker pengangkut gas alam cair (LNG).
Ketika itu Fais mengatakan, pihaknya menaksir kebutuhan investasi mencapai Rp3 triliun, yang akan dipenuhi melalui konsorsium bank dalam dan luar negeri. Akhir 2008, kata dia, Indogas mulai membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan, sehingga pada 2010 sudah mulai beroperasi.
Faiz saat itu juga mengungkapkan, gas alam dieksplorasi PT Kangean Energi Indonesia di lepas pantai Bali Utara. Gas alam itu, rencananya diolah menjadi LNG di pabrik Indogas di Pulau Pagerungan, dan dikirim ke PLTG Gilimanuk dan PLTG Pesanggaran dengan kapal tanker selama 2,5 hari perjalanan pulang pergi. Dari situ, urai Faiz Shahab, Indogas memperoleh kontrak pembelian gas untuk kebutuhan pembangkit listrik di Bali selama 30 tahun. (*).
 |